FAQ
FAQ :
Pertanyaan : Bagaimana prosedur pengajuan NUPTK Guru dan Tendik?
Jawaban :
Pemohon mengajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Tim verifikasi menelaah berkas yang masuk
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan SK penetapan Guru Non ASN yang sudah bersertifikat pendidik
Guru ASN dapat mengajukan SK tersebut melalui Verval PTK
Bagi yang ASN dapat mengajukan sendiri melalui Verval PTK
Pertanyaan : Kenapa TPG kadang kala tidak bisa dibayarkan pada bulan tertentu?
Jawaban : hal ini bisa dikarena oleh beberapa hal :
operator sekolah lupa melakukan centang pada keaktifan guru di dapodik
Jam mengajar kurang dari 24 jam perminggu
mata pelajaran yang diampuh tidak sesuai dengan linearitas ijazah
Operator sekolah tidak melakukan sinkron data pada saat cut off TPG
Pertanyaan : Kenapa saya tidak bisa mengajukan Kenpa/berkala?
Jawaban : Hal ini umunya dikarenakan yang bersangkutan belum melakukan peremajaan data di BKPSDM
Pertanyaan : Bagaimana cara mendapatkan NPSN Sekolah?
Jawaban : Sekolah terlebih dahulu mendaftarkan yayasannya sebagai penyedia jasa pendidikan oleh masyarakat ke Dinas Pendidikan, kemudian sekolah tersebut akan diberikan izin operasional untuk digunakan sebagai syarat pengajuan NPSN
Pertanyaan : Kenapa sekolah tidak mendapatkan Dana BOS pada periode berjalan?
Jawaban : karena sekolah tidak melakukan sinkronisasi dapodik sebelum tanggal 31 Agustus tahun berjalan sejak aplikasi dapodik diluncurkan